Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja ke Korea Selatan di bawah Mekanisme Employment Permit System (EPS) harus mengikuti model rekruitmen Sistem Poin, yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea). Pada tahun 2017 berdasarkan surat HRD Korea nomor EPS-130 tanggal 16 Januari 2017 telah dibuka kesempatan Pendaftaran Program G to G ke Korea PBT Sektor Manufaktur Tahun 2017 dengan rekrutmen model Sistem Poin.
Dalam sistem poin, pelamar akan dinilai bukan hanya terbatas pada kemampuan Bahasa Korea, tetapi termasuk juga pengalaman kerja atau kemampuan atau keterampilan pada bidang Manufaktur.
Ujian dilakukan sebanyak dua tahap yaitu bagi yang sudah lulus tes pada tahap pertama wajib mengikuti tes tahap kedua, sebap lulus tes tahap pertama bukan jaminan bisa lulus tahap kedua, atau begitu juga sebaliknya.
Hal-hal yang harus wajib diketahui pada tes tahap kedua sebagai berikut :
Ujian Tahap Kedua (Skill Test + Competency Test)
- Tes Keterampilan (Skill Test) terdiri dari 3 bagian :
- Kekuatan Fisik
- Wawancara
- Kemampuan Dasar
- Uji Kompetensi meliputi :
- Pengalaman kerja 1 tahun atau lebih
- Sertifikat pelatihan dengan lama pelatihan 120 jam
- Sertifikat Kompetensi / Nasional
Distribusi Penilaian Sistem Poin
Pada Ujian Tahap Kedua, skor Tes Keterampilan dan Tes Kompetensi dijumlahkan. Kelulusan akhir berdasarkan Penjumlahan pada skor Ujian Tahap Pertama dan skor Tahap Kedua (diambil jumlah skor tertinggi).
- Kualifikasi Khusus
Kualifikasi ini tidak wajib, namun bagi pendaftar yang memiliki pengalaman kerja/sertifikat pelatihan/sertifikat kompetensi akan mendapatkan nilai tambah kompetensi sesuai bukti dokumen yang dimiliki, dengan menyerahkan setelah lolos Ujian Tahap I Sistem Poin EPS dengan total pon 5, antara lain:
- Pengalaman kerja 1 tahun atau lebih yang terkait dengan 26 jenis pekerjaan sektor manufaktur yang tertuang dalam SPAS (terlampir), dengan nilai poin 3.
- Sertifikat pelatihan kejuruan sektor manufaktur (salah satu atau lebih dari 26 jenis pekerjaan) dengan lama pelatihan 120 jam pelatihan atau lebih, dengan nilai poin 1.
- Sertifikat nasional atau sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP/BNSP skema manufaktur oleh BNSP, dan atau Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan atau lembaga yang diberikan mandat untuk itu, dengan nilai poin 1.